Daily Archives: 25 Maret 2009

41 TAHUN UUPA DAN MASALAH PERTANAHAN

dsc02167

Pohon cokelat di Lumban Gambiri

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 pada tanggal 24 September nanti genap berusia 41 tahun. Sebagai hukum prodruk nasional, UUPA merupakan hukum terpenting mengenai tanah di Indonesia. Dengan berlakunya UUPA sekaligus mengakhiri dualisme hukum tanah di Indonesia yang berlaku sebelumnya yaitu hukum tanah adat dan hukum agraria Belanda (Agrarische Wet,1870).
Pasal 2 UUPA mengatur, tanah digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini mengandung makna bahwa pengaturan, penggunaan, pemanfaatan dan pengelolaan tanah berorientasi kepada kepentingan rakyat dan bukan berakibat kepada pemiskinan rakyat. Arti lain adalah menegaskan kewajiban kepada pemerintah sebagai pengelola negara untuk mengatur dan mengawasi agar tanah tidak jatuh dalam penguasaan seseorang atau sekelompok orang dalam jumlah yang tidak terbatas untuk tujuan mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya.
Read the rest of this entry