TENTANG PERPANJANGAN JABATAN HAKIM AD HOC TIPIKOR

        Ketentuan Pasal 10 ayat (5) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa Hakim Ad Hok Tipikor dapat diangkat kembali masa 5 (lima) tahun berikutnya. Saat ini, yaitu Hakim Ad Hoc Tipikor pengangkatan bulan Desember 2010 telah ada yang diangkat kembali dan sedang melaksanakan tugas untuk masa jabatan kedua, demikian pula Hakim Ad Hoc pengangkatan Maret 2011 akan berkahir masa jabatannya pada bulan Maret 2016 yang akan datang dan dengan demikian akan (sedang) dilakukan proses pengangkatan kembali untuk masa jabatan 5 (lima) tahun berikutnya.

            Mengingat strategisnya jabatan Hakim Ad Hoc Tipikor dalam memeriksa dan memutus suatu perkara korupsi dengan putusan yang mengandung kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan maka seorang Hakim haruslah memiliki integritas yang tinggi dan tentu profesional dibidangnya. Tentang integritas seorang Hakim Ad Hoc Tipikor dapat diketahui dari penelusuran jejak rekam yang bersangkutan selama menjabat dalam 5 (lima) tahun sebelumnya. Tidaklah suatu yang amat sulit mengetahui hal tersebut, berbagai cara dan upaya dapat dilakukan untuk mengetahui apakah seorang Hakim dapat dikategorikan sebagai berintegritas atau tidak, antara lain  misalnya dengan menelusuri harta kekayaan dan transaksi keuangan yang bersangkutan selama 5 tahun terakhir.

Pertimbangan bahwa Hakim tersebut sudah pernah mengikuti pelatihan dan sudah berpengalaman merupakan satu faktor keunggulan dibanding Hakim hasil seleksi yang baru. Akan tetapi hal tersebut tidaklah menjadi satu-satunya faktor, sebab yang pintar sekalipun apabila tidak memiliki integritas maka tidak bisa diharapkan membuat keputusan yang berkeadilan. Maka penting sekali dilakukan seleksi (lagi) sebelum Hakim yang bersangkutan akan diperpanjang masa jabatannya, yakni memakai parameter integritas tersebut agar hanya Hakim yang memiliki integritas yang diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya. Aspek integritas mutlak dimiliki seorang Hakim dalam mengemban tugas yang dipercayakan negara dan masyarakat kepadanya, manjadikan pengadilan sebagai rumah mencari keadilan.

Posted on 10 Maret 2016, in ARTIKEL. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Tinggalkan komentar