Category Archives: Uncategorized

ASPIRASI MASYARAKAT SEKITAR DANAU TOBA DIJAMIN OLEH HUKUM

Danau Toba sebagai destinasi wisata bukanlah cerita baru. Keindahan Danau Toba sejak lama sudah memesona masyarakat dunia. Ada banyak sekali kisah-kisah menakjubkan dari kawasan Danau Toba tentang keindahan alam, situs-situs sejarah dan budaya masyarakat sekitar Danau Toba sehingga kemudian pemerintah mengusulkan Taman Bumi (Geopark) Kaldera Toba bisa masuk Jaringan Taman Bumi Global dan diakui oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unesco).

         Masyarakat Batak (baca: Bangso Batak) sangat kaya dengan budaya yang hingga kini masih lestari dalam tata kehidupan sosial masyarakatnya seperti nilai-nilai budaya dan  ritual adat istiadat, termasuk memiliki bahasa, aksara dan benda-banda serta situs-situs sejarah yang mengonfirmasi kekayaan budaya masyarakat Danau Toba.

         Kurun waktu tiga tahun belakangan berita tentang Danau Toba lebih jamak dengungkan, diperbincangkan terutama sejak pemerintah mencanangkan Danau Toba sebagai salah satu kawasan strategis nasional dan bahkan Presiden Jokowi telah beberapa kali melakukan kunjungan ke berbagai lokasi sekitar Danau Toba. Dalam kerangka sebagai kawasan strategis nasional tersebut pada  tanggal 1 Juni 2016 Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Danau Toba.  Ditegaskan bahwa Perpres tersebut adalah sebagai dasar dalam melaksanakan pengembangan kawasan pariwisata pada kawasan Danau Toba dan dilakukan secara terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu.

         Perpres ini secara lugas dan terang memerintahkan kepada Badan Pelaksana Otorita Danau Toba bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya supaya memerhatikan aspirasi, budaya, dan masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan Pariwisata Danau Toba (Pasal 17). Ketentuan ini mestilah diartikan bahwa aspirasi dan usulan masyarakat sekitar Danau Toba lah yang mesti didengarkan dan dilaksanakan dalam pengembangan kawasan tersebut, bukan pendapat, aspirasi atau usulan yang lain. Budaya masyarakat kawasan Danau Toba lah yang dikembangkan, dilestarikan untuk mendukung Danau Toba sebagai tujuan wisata dan bukan budaya lain.

         Terkandung juga dalam Pasal 17 tersebut bahwa masyarakat kawasan Danau Toba dijamin haknya untuk menyampaikan aspirasi dan masukan kepada pemerintah maupun kepada Badan Otorita Danau Toba, budaya apa yang diinginkan dikembangkan pada kawasan wisata Danau Toba.

Hello world!

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!