Daily Archives: 14 Maret 2009

BPK DAN HAK PENGELOLAAN OTORITA BATAM

Sunset at Sedanau

Hak Pengelolaan merupakan satu jenis hak atas tanah yang di kenal di Indonesia selain hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dan hak sewa. Dengan Hak Pengelolaan, pemegang hak memiliki kewenangan untuk: 1). Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah, 2). Menggunakan tanah tersebut untuk keperluan pelaksanaan tugasnya, 3). Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut kepada pihak ketiga, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria, dan 4). Menerima uang pemasukan / ganti rugi dan uang wajib tahunan.
Kewenangan demikian dimiliki Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (selanjutnya disebut Otorita Batam) sejak dibentuk sebagai institusi yang berkuasa dan bertanggungjawab atas pertumbuhan dan pengembangan Pulau Batam sebagai daerah industri (Kep. Mendagri 43/1977). Dan kepada Otorita Batam diberikan Hak Pengelolaan atas seluruh areal tanah yang terletak di Pulau Batam, termasuk areal tanah di gugusan Pulau-Pulau Batam termasuk Janda Berhias, Tanjung Sau, dan Nginang dan Pulau Kasom (Keppres 41/1973 jo Kep. Mendagri 43/1977).

Read the rest of this entry